Sertakan Siswi SMU Saat Kunker di Malang, Oknum Kades di Lutim Dilaporkan ke Polda Sulsel

Spread the love



Luwu Timur, Topiksatu.com - Dugaan skandal anak dibawah umur yang menyeret nama salah satu oknum  Kepala Desa di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, kini menyebar ke tengah masyarakat. Sepekan terakhir isu tersebut menjadi perbincangan hangat hingga menyedot perhatian publik.


Sejumlah aktivis serta Praktisi Hukum setempat merasa gerah dan  ikut prihatin atas peristiwa ini. Tak sampai disitu, peristiwa ini juga dinilai telah mencoreng nama baik Pemda dibawah kepemimpinan Bupati Budiman. 


Peristiwa ini bermula saat Kunjungan kerja (kunker) Kepala Desa ke Malang, Jawa Timur baru-baru ini. Dimana dalam rombongan tersebut salah satu oknum Kepala Desa dari Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, diketahui membawa wanita dibawah umur yang masih berstatus siswa disalah satu Sekolah Menengah Atas. 


Ketahuan membawa serta anak dibawah umur, membuat rekan kepala desa menegur kades tersebut dan mengadukan kejadian itu ke Kadis PMD sembari meminta agar Bunga (nama samaran) dengan oknum Kades yang dimaksud agar segera dipisahkan.


Atas peristiwa ini masyarakat merasa gerah dan mendesak Bupati Luwu Timur, Budiman untuk bersikap tegas dalam menyelesaikan persoalan ini.


“Kami meminta Bupati Luwu Timur, Budiman, sebagai pembina Desa agar mengambil sikap tegas dalam polemik kades yang sedang ramai saat ini,” ucap Ketua Pelaksana Harian Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI), Rabu (28-06-2023).


Dari informasi yang dihimpun, Bupati Budiman diketahui turut serta dalam kunjungan tersebut  bersama Kepala Dinas PMD dan Ketua APDESI Luwu Timur.


Lanjut Iskar, selain Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Halsen, serta APDESI selaku penyelenggara harus bertanggungjawab atas kegiatan yang diduga ada pelanggaaran etik yang di lakukan salah satu peserta kunker Kepala Desa.


“Jika Bupati dan Kadis PMD selaku pendamping serta ketua APDESI Luwu Timur selaku penyelenggara kegiatan diam dalam kasus ini, berarti mereka membenarkan terhadap Kades yang membawa perempuan yang bukan pasangannya ke acara kunker tersebut,” terangnya.

“Hal ini dapat pula di katakan pembiaraan, membiarkan suatu persoalan yang mencoreng nama baik Pemda,” jelasnya.

Untuk diketahui, salah satu oknum pejabat kepala Desa di Luwu Timur menjadi perbincangan, dia diduga membawa seorang perempuan ke acara kunjungan kerja di Malang, Jawa Timur. Perempuan yang berstatus pelajar ini masih dibawah umur, sebut saja namanya Bunga.


Dimana perempuan tersebut bukan pejabat pemerintah, bukan pasangan atau istri yang sah dan juga bukan anak kandung dari salah satu Kades yang dimaksud. Jadi tidak ada alasan mendasar untuk diikutkan dalam kegiatan kunjungan kerja itu.

Sepekan telah berlalu kasus ini pun bergulir di tengah masyarakat dan tak ada titik terang seolah lenyap ditelan isu pencitraan. sebab tak ada satu pun pihak yang tampil memberikan tanggapan.

Atas peristiwa ini masyarakatpun merasa gerah dan mendesak 
Bupati Luwu Timur, Budiman untuk bersikap tegas dalam menyelesaikan persoalan ini.


Salah satu Ketua Lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) di Sulawesi Selatan Arham, M.Si., menyikapinya dengan tegas menyatakan bahwa, "dalam perkembangan kasus ini saya menilai tidak adanya upaya pemkab Lutim dalam hal Bupati mengambil tindakan atas kasus oknum kadesnya yang lagi viral," ujar Arham Senin (03-07-2023).


Menurut Arham, seharusnya Bupati peka terhadap persoalan tersebut apalagi kejadiannya berlangsung didalam kegaiatan kedinasan saat itu melibatkan ratusan Kepala Desa yang dibawahinya.

Pembiaran itu akan berdampak pada ketidak percayaan masyarakat Luwu Timur terhadap Bupati Budiman, khususnya terhadap perlindungan perempuan dan anak.

Sebagai pimpinan lembaga yang bergerak di perlindungan HAM, Arham merinci dalam menyampaikan tanggapannya  terdapat 2 kasus yang mesti ditangani.


Pertama bahwa, kasus pejabat dalam hal ini Kades telah mempertontonkan perilaku yang terkesan buruk, dimana ia membawa seorang gadis dibawah umur dan masih bersatus pelajar. 


Kedua, mana tanggung jawab Pemkab terhadap komitmennya menjadikan Kabupaten Luwu Timur sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).


"Dengan pertimbangan tersebut maka kami di Lembaga HAM Indonesia (LHI) akan segera melakukan pelaporan ke sejumlah instansi terkait dan berwenang, baik di tingkat Provinsi maupun di Pusat," tegasnya.


Mengingat, baru hari ini (Senin) tim LHI sudah melengkapj data dan dokumen sebagai alat pembuktian.


Untuk pidananya Arham merinci bahwa langkah awal telah kami lakukan yakni hari ini Tim LHI telah melakukan konsultasi dan memperlihatkan kronologis kejadian kepada pihak Polda Sulsel. Dan Alhamdulillah ditanggapi secara positif.


"Jadi, secara resmi laporannya segera akan dimasukkan namun secara lisan sudah kita sampaikan ke pihak penegak hukum, dan hari ini sudah saya sampaikan ke penyidik polda dan sisa menunggu laporan tertulis," lanjutnya.


Ditanyai soal interval waktu kenapa baru bergerak untuk melaporkan kasus tersebut. 


"Saya selaku pimpinan LHI harus tetap cermat, dan saya harus memiliki bukti berupa dokumen apa saja terkait gadis belia (bunga*) benar umurnya dibawah 18 tahun (dibawah umur) atau sudah 18 tahun, dan ternyata harj ini saya sudah dapatkan bahwa bunga fix dibawah umur, dan sudah sesuai ketentuan UU bahwa anak dibawah umur yakni orang yang belum mencapai umurnya 18 tahun," paparnya. 


Ditanyai soal siapa saja saja oknum yang terkait akan dilaporkan, "Insya Allah ada sejumlah nama oknum kades saya sebutkan dalam laporan yang tidak setuju atas perbuatan kades ED. Dimana nama kades tersebut sempat marah sama Kades ED saat ketahuan membawa gadis dibawah umur dalam kunjungan kerja kedinasan itu," Pungkas Arham.
(Tim)

Luwu Timur, Topiksatu.com – Dugaan skandal anak dibawah umur yang menyeret nama salah satu oknum Kepala Desa di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, kini menyebar ke tengah masyarakat. Sepekan terakhir isu tersebut menjadi perbincangan hangat hingga menyedot perhatian publik.

Sejumlah aktivis serta Praktisi Hukum setempat merasa gerah dan ikut prihatin atas peristiwa ini. Tak sampai disitu, peristiwa ini juga dinilai telah mencoreng nama baik Pemda dibawah kepemimpinan Bupati Budiman.

Peristiwa ini bermula saat Kunjungan kerja (kunker) Kepala Desa ke Malang, Jawa Timur baru-baru ini. Dimana dalam rombongan tersebut salah satu oknum Kepala Desa dari Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, diketahui membawa wanita dibawah umur yang masih berstatus siswa disalah satu Sekolah Menengah Atas.

Ketahuan membawa serta anak dibawah umur, membuat rekan kepala desa menegur kades tersebut dan mengadukan kejadian itu ke Kadis PMD sembari meminta agar Bunga (nama samaran) dengan oknum Kades yang dimaksud agar segera dipisahkan.

Atas peristiwa ini masyarakat merasa gerah dan mendesak Bupati Luwu Timur, Budiman untuk bersikap tegas dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Kami meminta Bupati Luwu Timur, Budiman, sebagai pembina Desa agar mengambil sikap tegas dalam polemik kades yang sedang ramai saat ini,” ucap Ketua Pelaksana Harian Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI), Rabu (28-06-2023).

Dari informasi yang dihimpun, Bupati Budiman diketahui turut serta dalam kunjungan tersebut bersama Kepala Dinas PMD dan Ketua APDESI Luwu Timur.

Lanjut Iskar, selain Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Halsen, serta APDESI selaku penyelenggara harus bertanggungjawab atas kegiatan yang diduga ada pelanggaaran etik yang di lakukan salah satu peserta kunker Kepala Desa.

“Jika Bupati dan Kadis PMD selaku pendamping serta ketua APDESI Luwu Timur selaku penyelenggara kegiatan diam dalam kasus ini, berarti mereka membenarkan terhadap Kades yang membawa perempuan yang bukan pasangannya ke acara kunker tersebut,” terangnya.

“Hal ini dapat pula di katakan pembiaraan, membiarkan suatu persoalan yang mencoreng nama baik Pemda,” jelasnya.

Untuk diketahui, salah satu oknum pejabat kepala Desa di Luwu Timur menjadi perbincangan, dia diduga membawa seorang perempuan ke acara kunjungan kerja di Malang, Jawa Timur. Perempuan yang berstatus pelajar ini masih dibawah umur, sebut saja namanya Bunga.

Dimana perempuan tersebut bukan pejabat pemerintah, bukan pasangan atau istri yang sah dan juga bukan anak kandung dari salah satu Kades yang dimaksud. Jadi tidak ada alasan mendasar untuk diikutkan dalam kegiatan kunjungan kerja itu.

Sepekan telah berlalu kasus ini pun bergulir di tengah masyarakat dan tak ada titik terang seolah lenyap ditelan isu pencitraan. sebab tak ada satu pun pihak yang tampil memberikan tanggapan.

Atas peristiwa ini masyarakatpun merasa gerah dan mendesak
Bupati Luwu Timur, Budiman untuk bersikap tegas dalam menyelesaikan persoalan ini.

Salah satu Ketua Lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) di Sulawesi Selatan Arham, M.Si., menyikapinya dengan tegas menyatakan bahwa, “dalam perkembangan kasus ini saya menilai tidak adanya upaya pemkab Lutim dalam hal Bupati mengambil tindakan atas kasus oknum kadesnya yang lagi viral,” ujar Arham Senin (03-07-2023).

Menurut Arham, seharusnya Bupati peka terhadap persoalan tersebut apalagi kejadiannya berlangsung didalam kegaiatan kedinasan saat itu melibatkan ratusan Kepala Desa yang dibawahinya.

Pembiaran itu akan berdampak pada ketidak percayaan masyarakat Luwu Timur terhadap Bupati Budiman, khususnya terhadap perlindungan perempuan dan anak.

Sebagai pimpinan lembaga yang bergerak di perlindungan HAM, Arham merinci dalam menyampaikan tanggapannya terdapat 2 kasus yang mesti ditangani.

Pertama bahwa, kasus pejabat dalam hal ini Kades telah mempertontonkan perilaku yang terkesan buruk, dimana ia membawa seorang gadis dibawah umur dan masih bersatus pelajar.

Kedua, mana tanggung jawab Pemkab terhadap komitmennya menjadikan Kabupaten Luwu Timur sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).

“Dengan pertimbangan tersebut maka kami di Lembaga HAM Indonesia (LHI) akan segera melakukan pelaporan ke sejumlah instansi terkait dan berwenang, baik di tingkat Provinsi maupun di Pusat,” tegasnya.

Mengingat, baru hari ini (Senin) tim LHI sudah melengkapj data dan dokumen sebagai alat pembuktian.

Untuk pidananya Arham merinci bahwa langkah awal telah kami lakukan yakni hari ini Tim LHI telah melakukan konsultasi dan memperlihatkan kronologis kejadian kepada pihak Polda Sulsel. Dan Alhamdulillah ditanggapi secara positif.

“Jadi, secara resmi laporannya segera akan dimasukkan namun secara lisan sudah kita sampaikan ke pihak penegak hukum, dan hari ini sudah saya sampaikan ke penyidik polda dan sisa menunggu laporan tertulis,” lanjutnya.

Ditanyai soal interval waktu kenapa baru bergerak untuk melaporkan kasus tersebut.

“Saya selaku pimpinan LHI harus tetap cermat, dan saya harus memiliki bukti berupa dokumen apa saja terkait gadis belia (bunga*) benar umurnya dibawah 18 tahun (dibawah umur) atau sudah 18 tahun, dan ternyata harj ini saya sudah dapatkan bahwa bunga fix dibawah umur, dan sudah sesuai ketentuan UU bahwa anak dibawah umur yakni orang yang belum mencapai umurnya 18 tahun,” paparnya.

Ditanyai soal siapa saja saja oknum yang terkait akan dilaporkan, “Insya Allah ada sejumlah nama oknum kades saya sebutkan dalam laporan yang tidak setuju atas perbuatan kades ED. Dimana nama kades tersebut sempat marah sama Kades ED saat ketahuan membawa gadis dibawah umur dalam kunjungan kerja kedinasan itu,” Pungkas Arham.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tidak boleh mencuri yah