Luwu Timur, Topiksatu.com — Pengurus Unit Pengelolaan Keuangan Desa (UPKD) Tawakua inisial Y resmi di tersangkakan oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Hal itu dikemukakan Kejari Luwu Timur, Yadyn dalam keterangan rilisnya, Kamis (15-06-2023).
Menurut Yadyn, berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 700/085/B/ITKAB Tanggal 31 Mei 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, inisial Y terbukti melakukan tindakan pidana Korupsi penyalahgunaan dana Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) dana Stimulan.
“Tersangka ini menggunakan dana yang bukan haknya untuk kepentingan pribadi, adapun nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 346.348.473. Itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Luwu Timur,” Ungkapnya.
Kata Yadyn, adapun pasal yang disangkakan terhadap inisial Y yakni, kesatu, Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Atau, kedua, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” Tutur Yadyn.