Luwu Timur, Topiksatu.com – Kepala Desa sejatinya berkewajiban melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa, mengembangkan kehidupan demokrasi, mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa.
Namun beda halnya di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi selatan, seorang oknum Kades diduga membawa serta perempuan dibawah umur dalam kunjungan kerja (Bimtek) ke Malang Jawa Timur baru-baru ini. Dalam kunjungannya oknum kades dan Bunga (samaran) diketahui chek-In di Hotel beberapa hari lalu dan kini semakin ramai diperbincangkan.
Beragam spekulasi dan komentar mencuat setelah kepala unit PPA Luwu Timur, Hj. Firawati, Sos membuat pernyataan bahwa kasus tersebut dianggap telah selesai dengan alasan tidak adanya korban dan kerugian yang ditemukan.
Ketua Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI) DPW Luwu Raya Darson Lasampa turut angkat suara.
Pernyataan serupa juga juga bermunculan dari warga tempat tinggal Bunga. Menurut warga, Bunga kini dalam kondisi tertekan karena memikirkan bapaknya yang sedang dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena tersandung kasus lain. Bukan karena kasus yang kini sedang mencuat soal dirinya dengan oknum Kades itu.
Isu oknum kades inipun kian melebar usai rekaman pembicaraan dengan Bunga yang diterima Media ini dari narasumber.
Dalam rekaman percakapannya, Bunga mengaku kalau dirinya diajak liburan dan jalan-jalan oleh kades.
Sementara Kepala Unit PPA Lutim beranggapan kalau kasus ini sudah selesai karena tidak ada yang keberatan.
“Pernyataan kepala unit PPA Lutim di media justru menguatkan dugaan terjadinya skandal yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang kades,” kata Ketua AMJI-RI Darson Lasampa, melalui keterangan tertulis, Selasa (27-96-2023).
Menurutnya, Pernyataan PPA tersebut mengindikasi telah terjadi perbuatan atau tindakan yang disengaja oleh oknum kades itu untuk mengikut sertakan pihak lain dalam kegiatan kedinasan.
“Ada gadis belia yang ikut dalam kegiatan kunjungan kerja para kepala desa yang bukan pejabat pemerintah, bukan pasangan atau istri yang sah dan juga bukan anak kandung dari salah satu kades. Jadi, tidak ada alasan mendasar untuk diikutkan dalam kegiatan kunjungan kerja,” jelasnya.
Darson menjelaskan, meski kasus dugaan skandal ini dinyatakan selesai oleh PPA Lutim, namum tidak serta merta menghentikan beragam spekulasi publik yang dapat menciptakan kesan buruk bagi pejabat di lingkup pemerintah daerah Luwu Timur, khsususnya para kades.
“Kita semua tidak ingin tercipta kesan buruk bagi wajah pemerintahan Lutim, sehingga persoalan itu mesti diselesaikan. Ada perbuatan tidak wajar yang dilakukan oknum kades dan berimbas pada pemerintahan,” ia menegaskan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Pasal 26 ayat 1 dan 2 (huruf F dan G), jelas bahwa salah satu kewenangan kepala desa adalah membina kehidupan masyarakat desa dan membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
Olehnya Ketua AMJI-RI itu berharap kepada ketua TP PKK Lutim Ibu Sufriaty Budiman dengan kapasitasnya sebagai Pembina kabupaten layak anak (KLA) mengambil sikap tegas atas kasus tersebut.
Perbuatan tidak wajar oleh oknum kades itu sudah mengarah pada prilaku tidak ramah anak. Dan harus ada penindakan agar tidak mencoreng citra daerah Lutim menjadi kabupaten yang tidak ramah anak.
“Sebagaimana diketahui Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya,” pungkas Darson Lasampa.
(Tim)