Makassar, Topiksatu.com– Bandar Narkoba terbesar di kabupaten Luwu Timur, inisial DJ yang lama DPO akhirnya berhasil di tangkap Ditresnarkoba Polda Sulawesi selatan.
DJ ditangkap pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekira pukul 19.00 wita, bertempat di Perum Graha Janna Kelurahan Antang Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Dasar : Nomor : DPO/55/III/2022/ DITRESNARKOBA, Tanggal 29 Maret 2022. LAPORAN POLISI : NOMOR : LP/101/III/2022/SPKT, Tanggal 25 Maret 2022, TTG TP NARKOTIKA.
Penangkapan tersebut, juga dibenarkan AKP, Idham, SH, Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, saat di konfirmasi lewat WhatsApp, Kamis (06-04-2023).
“Iya sudah di Polda dibawa Subdit 3 yang tangkapki dan masih semetara diperiksaki itu, yang jelas pasti terproses sampe pengadilan karena atensi pimpinan tuk tangkap sampe dapat,”ujarnya.
Adapun kronologis penangkapan kata AKP . Idham, itu berawal dari anggota yang menerima informasi kalau inisial ASR, DJ yang merupakan DPO Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel saat ini sedang berada di rumah orang tuanya.
“Jadi, penangkapan itu berawal dari informasi anggota kalau DJ ini berada di Perum Graha Janna Kel. Antang Kec. Manggala rumah orang tuanya di kota Makassar,”ungkapnya.
Selanjutnya, anggota langsung bergerak cepat menuju alamat yang dimaksud namun setelah tiba di alamat itu terlihat pelaku hendak meninggalkan rumah orang tuanya.
“Anggota saat tiba di alamat tersebut, pelaku ASR DJ terlihat hendak meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor, namun anggota bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku DJ tanpa melakukan perlawanan,” kata
AKP IDHAM, SH, Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel.